Senin, 10 September 2012

Malaysia Airlines Didenda Rp 54 Miliar

pramugari pesawat terbang Malaysia Airlines
pramugari pesawat terbang Malaysia Airlines


Sydney - Pengadilan Australia menghukum denda Aus$ 6 juta atau Rp 54 miliar terhadap Malaysia Airlines akibat diduga melakukan kartel harga kargo.

Komisi anti monopoli Australia mengatakan divisi kargo maskapai tersebut diberi denda setelah mengaku bersekongkol dengan maskapai lain dalam mengatur ongkos bahan bakar, keamanan dan kepabeanan kepada pengadilan negeri setempat.

pesawat terbang malaysia air lines take-off
pesawat terbang malaysia air lines take-off


Denda serupa juga pernah dilayangkan kepada beberapa maskapai asal Indonesia pada tahun 2009 lalu. Maskapai asal RI itu dituduh telah berkonspirasi dalam menentukan fuel surcharge.

"Denda ini menambah jumlah denda yang diberikan kepada kasus serupa dengan total rekor Aus$ 58 juta," kata Rod Sims, Kepala Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) alias KPPU Australia.

Salah satu maskapai RI yang terkena tuduhan lakukan kartel harga adalah PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (GIAA). Namun Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar membantah perusahaannya ikut terlibat konspirasi.

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))